Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan layanan barang dan jasa secara online. Program ini diberi nama Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). LPSE dirilis Senin (14/12) di Gedung LPSE Polri, Jl Bekasi Timur, Jakarta Timur.
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri turut memberkan sambutan dalam acara launching LPSE tersebut. Kapolri mengatakan bahwa dirilisnya LPSE adalah untuk menghindari ada amplop-amplop yang terbang dan untuk menghindari penyimpangan seperti tindak korupsi. Salah satu landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Layanan berbasis online semacam ini mampu memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Selain lebih efisien, LPSE juga menghindari praktek-praktek KKN. Pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) akan meningkatkan transparansi, sehingga persaingan sehat antar pelaku usaha dapat lebih cepat terdorong. Dengan demikian optimalisasi dan efisiensi belanja negara segera dapat diwujudkan.
Dengan adanya layanan melalui LPSE, diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus korupsi terjadi. Hubungan antara pelaku usaha dengan pihak lelang dapat benar-benar terjalin secara profesional.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang LPSE silakan untuk mengakses langsung melalui www.lpse.sdelog.polri.go.id. Pengadaan barang dan jasa melalui LPSE tersebut sudah mulai dilakukan sebelum tahun depan.
0 comments:
Post a Comment