Penghapusan Pasal Pencemaran Nama Baik


Upaya untuk menghapus pasal pencemaran nama baik dalam KUHP disambut positiv oleh Prita Mulyasari, seorang wanita yang pernah dilaporkan RS. Omni mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut tidak lama ini. Karena pada dasarnya pasal-pasal tersebut hanya menyusahkan dan menindas rakyat kecil.
Prita mengaku tidak terlalu paham soal hukum, namun dalam kasus yang menimpanya beberapa waktu lalu, pasal pencemaran nama baik dianggap merugikan. Sebab, pasal tersebut mampu menjebak orang-orang yang buta dan kurang mengerti masalah hukum.
Bertepatan dengan hari HAM sedunia yang jatuh pada 10 Desember kemarin, Prita berharap ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dapat dibenahi dan perlu dilakukan adanya kontrol dalam pelaksanaannya.
Beberapa LSM antikriminalisasi HAM berencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsttus (MK) terhadap pasal-pasal pencemaran nama baik. Keberadaan pasal-pasal tersebut pada hakikatnya merupakan sebuah bentuk baru tirani penguasa untuk menghadapi sikap kritis masyarakat terhadap penguasa. Hal ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran HAM.

0 comments:

Post a Comment