Rumah Sakit Omni resmi mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum RS Omni Risma Situmorang dan Manager Legal RS Omni Lalu Hadi sekitar pukul 10.45 WIB, Senin (14/12) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pihak RS. Omni menjelaskan, tujuan pencabutan gugatan perdata atas Prita, karena RS Omni beritikad baik ingin segera menyelesakan perkara yang terjadi. RS Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasi terhadap RS Omni.
Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita. Sebelumnya atas putusan PT Banten itu, dukungan pada Prita mengalir hingga memunculkan gerakan pengumpulan koin untuk Prita. Di sejumlah wilayah banyak mengalir sumbangan untuk Prita, mulai dari pejabat, public figur hingga masyarakat menengeh kebawah. Jumlah koin akan dihitung hari ini di Jl Langsat Kramt Pena, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pihak RS. Omni menjelaskan, tujuan pencabutan gugatan perdata atas Prita, karena RS Omni beritikad baik ingin segera menyelesakan perkara yang terjadi. RS Omni juga berharap pihak Prita mencabut pengajuan kasasi terhadap RS Omni.
Pencabutan gugatan ini sekaligus menggugurkan ganti rugi Rp 204 juta yang diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Banten atas Prita. Sebelumnya atas putusan PT Banten itu, dukungan pada Prita mengalir hingga memunculkan gerakan pengumpulan koin untuk Prita. Di sejumlah wilayah banyak mengalir sumbangan untuk Prita, mulai dari pejabat, public figur hingga masyarakat menengeh kebawah. Jumlah koin akan dihitung hari ini di Jl Langsat Kramt Pena, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
0 comments:
Post a Comment